Saturday, December 26, 2009

PEMEGANG HAK CIPTA

Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hal tersebut. Pencipta dan kepemilikan adalah pokok utama yang terpenting dalam hukum Hak Cipta. Yang dimaksud pencipta, harus mempunyai kualifikasi tertentu, agar hasil karyanya dapat dilindungi.

Orang yang menciptakan suatu bentuk ciptaan tertentu, dianggap dialah yang memiliki Hak Cipta tersebut kecuali ditentukan lain. Dalam konteks hukum yang di anggap sebagai pencipta adalah orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan, juga orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi.

Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu. Jika orang tersebut tidak ada, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang meghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagiannya.

Jika suatu hal yang timbul kepemilikan bersama atas suatu ciptaan yang dihasilkan oleh kerjasama dari dua orang atau lebih pencipta secara tidak terpisah. Jadi jika ada beberapa orang telah bekerja sama menghasilkan ciptaan, dan konstribusi mereka tidak dapat dipisahkan untuk mengeksploitasinya, maka dianggap mereka adalah pencipta secara bersama. Sedangkan untuk ciptaan yang telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui penciptanya maka penerbit memegang hak cipta untuk kepentingan penciptanya.

Disamping pencipta sebagai orang yang menghasilkan ciptaan yang dilindungi hak cipta, ada pihak lain tersebut memperoleh hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta. Dalam pasal 1 angka 9 memberikan pengertian hak terkait. Yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukkannya, bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya : dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

Selanjutnya siapa saja yang dimaksud dengan pencipta itu, disebutkan dalam pasal 5 sampai dengan pasal 9 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, memberikan jawaban sebagai berikut :

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta adalah :

a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal ; atau

b. Orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan, pasal 5 ayat (1)

Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptannya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai pencipta ceramah tersebut, pasal 5 ayat (2).

Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu, pasal 6.

Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu, pasal 7.

Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalma lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara lain kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas, pasal 8 ayat (1).

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain yang berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas, pasal 8 ayat (2).

Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila di perjanjikan lain antara kedua pihak, pasal 8 ayat (3).

Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dengan instansinya, sedangkan yang dimaksud dengan hubungan kerja adalah hubungan kerja di lembaga swasta, penjelasan pasal 8.

Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut, dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya, pasal 9.

Demikian siapa-siapa yang dianggap sebagai pencipta menurut Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.

Disamping pencipta sebagai orang yang menghasilkan ciptaan yang dilindungi hak cipta, ada pihak lain yang juga perlu mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana pencipta itu sendiri. Pihak lain tersebut memperoleh hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (Neighbouring Right). Dalam pasal 1 angka 9 memberikan pengertian Hak terkait yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukkannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suatu atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

Pasal 49 UUHC menguraikan secara rinci tentang ruang lingkup atau cakupan Hak Terkait (Neighborring Right). Terdapat 3 (tiga) macam neighboring right, meliputi : hak artis pertunjukkan terhadap penampilannya, hak produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan hak lembaga penyiaran terhadap karya siarannya.

Dari ketiga hak tersebut diatas tersebut terdapat 3 (tiga) subjek yang menjadi pemegang hak terkait yaitu pelakon (artis, aktor, penyanyi, penari, dan semacamnya), produser rekaman dan lembaga siaran. Pemegang hak tersebut patut diberikan perlindungan hukum sebagai pengakuan terhadap jerih payah mereka dalam bentuk imbalan berupa royalti dan untuk mencegah terjadinya perbanyakan tanpa izin


2 comments:

  1. tapi pada dasarnya undang-undang hak cipta adalah undang-undang yang memihak kapitalisme.. UU ini memihak para pemegang modal tanpa melihat keadaan rakyat indonesia yang sesungguhnya..

    ReplyDelete
  2. hehehehe.. uda rahasia umum kalau tiap kebijakan pemerintah selalu dijiwai oleh kapitalism dan mari kita ucapkan selamat datang pada neoliberalisme yang di usung oleh pemerintahan kita skrg... dan akhirNya demokrasi yang di agungkan oleh pancasila telah termarginalkan dg sendiriNya..

    ReplyDelete