Saturday, December 26, 2009

OBJEK HAK CIPTA

Pengertian hak cipta asal mulanya menggambarkan hak untuk menggandakan atau memperbanyak suatu karya cipta, istilah copy right (Hak Cipta) tidak jelas siapa yang pertama memakainya, tidak ada satupun perundang-undangan yang secara jelas menggunakan pertama kali. Menurut Stanley Rubenstain, sekitar tahun 1740 tercatat pertama kali orang menggunakan istilah “Copy Right”. Di Inggris pemakaian istilah hak cipta (copy right) pertama kali berkembang untuk menggambarkan konsep guna melindungi penerbit dari tindakan penggunaan buku oleh pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk menerbitkannya. Perlindungan bukan diberikan oleh pencipta (auther), melainkan diberikan kepada pihak penerbit.

Hak cipta menurut undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

Sedangkan hak cipta menurut Djumhana dan Djubaedillah ”Hak cipta adalah hak alam, dan menurut prinsip ini bersifat absolut dan dilindungi haknya selama si pencipta hidup dan beberapa tahun setelahnya. Sebagai hak absolut, maka hak itu pada dasarnya dapat dipertahankan terhadap siapapun, yang mempunyai hak itu dapat menuntut tiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Dengan demikian, suatu hak absolut mempunyai segi baliknya (segi positif), yaitu bahwa bagi setiap orang mempunyai kewajiban untuk menghormati orang mempunyai kewajiban untuk menghormati hak tersebut.

Menurut ketentuan pasal 2 undang-undang Hak Cipta 1982 : Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan yang dimaksud dengan ciptaan menurut pasal 1 angka 3 UUHC adalah ”Hasil karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”

Jadi hak cipta hanya melindungi karya atau ciptaan dibidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra saja. Menurut undang-undang Hak Cipta yang dilindungi meliputi :

1. Baku, program komputer, pamflet, perwajahan, karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.

2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

4. Lagu atau musik dengan ada atau tanpa teks.

5. Drama atau drama musikal (tari, keografi, pewayangan, dan pantomin).

6. Seni rupa dan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolose, dan seni terapan.

7. Arsitektur

8. Poto

9. Seni batik

10. Fotografi

11. Sinematrografi

12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga serampai, database, dan karya lain dari pengaliwujudan.

Ketentuan mengenai jenis-jenis ciptaan yang dilindungi diatas dapat dijadikan kedalam jenis ciptaan yang bersifat asli (original) dan turunan (derivative). Ciptaan asli adalah ciptaan yang diciptakan penciptanya dalam bentuk atau aslinya. Dalam arti bahwa ciptaan tersebut belum dilakukan perubahan bentuk atau pengalihwujudan kedalam bentuk yang berbeda. Sebagai dari ciptaan asli tersebut dapat dialihwujudkan. Pengaliwujudkan tersebut melahirkan suatu ciptaan turunan (derivative).

Menurut ketentuan pasal 12 ayat (2) UUHC masing-masing ciptaan dilindungi sendiri-sendiri secara terpisah, yaitu bahwa ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 dilindungi sebagian ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. Jadi tidak ada kesulitan dalam melindungi karya-karya pengalihwujudan. Untuk dapat mengalihwujudan ciptaan, maka pencipta turunan (desevative) harus meminta izin terlebih dahulu dari pencipta aslinya. Ciptaan tersebut akan mendapatkan pengakuan hak cipta apabila mendapat persetujuan dari pencipta aslinya.

Menurut Miles dan Davis pemberian hak cipta ini didasarkan pada kriterium keaslian atau kemurnian (originality), ciptaannya harus benar-benar dari pencipta yang bersangkutan. Dengan kata lain merupakan hasil karya intelektualita pencipta, bukan hasil jiplakan atau peniruan dari karya pihak lain.

Menurut L.J Taylor yang dilindungi Hak Cipta adalah ekspresinya dari sebuah ide, jadi bukan melindungi idenya itu sendiri. Konsep dasar hukum Hak Cipta seperti itu dianut dalam peraturan perundang-undangan Hak Cipta di Indonesia sebagaimana dapat kita simak dalam penjelasan angka 1 undang-undang Hak Cipta 1997, Dengan demikian, yang dilindungi adalah sudah dalam bentuk nyata sebagai sebuah ciptaan bukan masih merupakan gagasan.

Sedangkan, menurut Undang-undang Hak Cipta di Indonesia yang dilindungi adalah penciptanya yang atas inspirasinya menghasilkan setiap karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya setiap karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya di bidang Ilmu pengetahuan, seni dan sastra.


PEMEGANG HAK CIPTA

Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hal tersebut. Pencipta dan kepemilikan adalah pokok utama yang terpenting dalam hukum Hak Cipta. Yang dimaksud pencipta, harus mempunyai kualifikasi tertentu, agar hasil karyanya dapat dilindungi.

Orang yang menciptakan suatu bentuk ciptaan tertentu, dianggap dialah yang memiliki Hak Cipta tersebut kecuali ditentukan lain. Dalam konteks hukum yang di anggap sebagai pencipta adalah orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan, juga orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi.

Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu. Jika orang tersebut tidak ada, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang meghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagiannya.

Jika suatu hal yang timbul kepemilikan bersama atas suatu ciptaan yang dihasilkan oleh kerjasama dari dua orang atau lebih pencipta secara tidak terpisah. Jadi jika ada beberapa orang telah bekerja sama menghasilkan ciptaan, dan konstribusi mereka tidak dapat dipisahkan untuk mengeksploitasinya, maka dianggap mereka adalah pencipta secara bersama. Sedangkan untuk ciptaan yang telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui penciptanya maka penerbit memegang hak cipta untuk kepentingan penciptanya.

Disamping pencipta sebagai orang yang menghasilkan ciptaan yang dilindungi hak cipta, ada pihak lain tersebut memperoleh hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta. Dalam pasal 1 angka 9 memberikan pengertian hak terkait. Yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukkannya, bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya : dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

Selanjutnya siapa saja yang dimaksud dengan pencipta itu, disebutkan dalam pasal 5 sampai dengan pasal 9 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, memberikan jawaban sebagai berikut :

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta adalah :

a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal ; atau

b. Orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan, pasal 5 ayat (1)

Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptannya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai pencipta ceramah tersebut, pasal 5 ayat (2).

Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu, pasal 6.

Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu, pasal 7.

Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalma lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara lain kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas, pasal 8 ayat (1).

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain yang berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas, pasal 8 ayat (2).

Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila di perjanjikan lain antara kedua pihak, pasal 8 ayat (3).

Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dengan instansinya, sedangkan yang dimaksud dengan hubungan kerja adalah hubungan kerja di lembaga swasta, penjelasan pasal 8.

Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut, dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya, pasal 9.

Demikian siapa-siapa yang dianggap sebagai pencipta menurut Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.

Disamping pencipta sebagai orang yang menghasilkan ciptaan yang dilindungi hak cipta, ada pihak lain yang juga perlu mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana pencipta itu sendiri. Pihak lain tersebut memperoleh hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (Neighbouring Right). Dalam pasal 1 angka 9 memberikan pengertian Hak terkait yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukkannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suatu atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

Pasal 49 UUHC menguraikan secara rinci tentang ruang lingkup atau cakupan Hak Terkait (Neighborring Right). Terdapat 3 (tiga) macam neighboring right, meliputi : hak artis pertunjukkan terhadap penampilannya, hak produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan hak lembaga penyiaran terhadap karya siarannya.

Dari ketiga hak tersebut diatas tersebut terdapat 3 (tiga) subjek yang menjadi pemegang hak terkait yaitu pelakon (artis, aktor, penyanyi, penari, dan semacamnya), produser rekaman dan lembaga siaran. Pemegang hak tersebut patut diberikan perlindungan hukum sebagai pengakuan terhadap jerih payah mereka dalam bentuk imbalan berupa royalti dan untuk mencegah terjadinya perbanyakan tanpa izin