Saturday, December 26, 2009

OBJEK HAK CIPTA

Pengertian hak cipta asal mulanya menggambarkan hak untuk menggandakan atau memperbanyak suatu karya cipta, istilah copy right (Hak Cipta) tidak jelas siapa yang pertama memakainya, tidak ada satupun perundang-undangan yang secara jelas menggunakan pertama kali. Menurut Stanley Rubenstain, sekitar tahun 1740 tercatat pertama kali orang menggunakan istilah “Copy Right”. Di Inggris pemakaian istilah hak cipta (copy right) pertama kali berkembang untuk menggambarkan konsep guna melindungi penerbit dari tindakan penggunaan buku oleh pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk menerbitkannya. Perlindungan bukan diberikan oleh pencipta (auther), melainkan diberikan kepada pihak penerbit.

Hak cipta menurut undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

Sedangkan hak cipta menurut Djumhana dan Djubaedillah ”Hak cipta adalah hak alam, dan menurut prinsip ini bersifat absolut dan dilindungi haknya selama si pencipta hidup dan beberapa tahun setelahnya. Sebagai hak absolut, maka hak itu pada dasarnya dapat dipertahankan terhadap siapapun, yang mempunyai hak itu dapat menuntut tiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Dengan demikian, suatu hak absolut mempunyai segi baliknya (segi positif), yaitu bahwa bagi setiap orang mempunyai kewajiban untuk menghormati orang mempunyai kewajiban untuk menghormati hak tersebut.

Menurut ketentuan pasal 2 undang-undang Hak Cipta 1982 : Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan yang dimaksud dengan ciptaan menurut pasal 1 angka 3 UUHC adalah ”Hasil karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”

Jadi hak cipta hanya melindungi karya atau ciptaan dibidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra saja. Menurut undang-undang Hak Cipta yang dilindungi meliputi :

1. Baku, program komputer, pamflet, perwajahan, karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.

2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

4. Lagu atau musik dengan ada atau tanpa teks.

5. Drama atau drama musikal (tari, keografi, pewayangan, dan pantomin).

6. Seni rupa dan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolose, dan seni terapan.

7. Arsitektur

8. Poto

9. Seni batik

10. Fotografi

11. Sinematrografi

12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga serampai, database, dan karya lain dari pengaliwujudan.

Ketentuan mengenai jenis-jenis ciptaan yang dilindungi diatas dapat dijadikan kedalam jenis ciptaan yang bersifat asli (original) dan turunan (derivative). Ciptaan asli adalah ciptaan yang diciptakan penciptanya dalam bentuk atau aslinya. Dalam arti bahwa ciptaan tersebut belum dilakukan perubahan bentuk atau pengalihwujudan kedalam bentuk yang berbeda. Sebagai dari ciptaan asli tersebut dapat dialihwujudkan. Pengaliwujudkan tersebut melahirkan suatu ciptaan turunan (derivative).

Menurut ketentuan pasal 12 ayat (2) UUHC masing-masing ciptaan dilindungi sendiri-sendiri secara terpisah, yaitu bahwa ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 dilindungi sebagian ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. Jadi tidak ada kesulitan dalam melindungi karya-karya pengalihwujudan. Untuk dapat mengalihwujudan ciptaan, maka pencipta turunan (desevative) harus meminta izin terlebih dahulu dari pencipta aslinya. Ciptaan tersebut akan mendapatkan pengakuan hak cipta apabila mendapat persetujuan dari pencipta aslinya.

Menurut Miles dan Davis pemberian hak cipta ini didasarkan pada kriterium keaslian atau kemurnian (originality), ciptaannya harus benar-benar dari pencipta yang bersangkutan. Dengan kata lain merupakan hasil karya intelektualita pencipta, bukan hasil jiplakan atau peniruan dari karya pihak lain.

Menurut L.J Taylor yang dilindungi Hak Cipta adalah ekspresinya dari sebuah ide, jadi bukan melindungi idenya itu sendiri. Konsep dasar hukum Hak Cipta seperti itu dianut dalam peraturan perundang-undangan Hak Cipta di Indonesia sebagaimana dapat kita simak dalam penjelasan angka 1 undang-undang Hak Cipta 1997, Dengan demikian, yang dilindungi adalah sudah dalam bentuk nyata sebagai sebuah ciptaan bukan masih merupakan gagasan.

Sedangkan, menurut Undang-undang Hak Cipta di Indonesia yang dilindungi adalah penciptanya yang atas inspirasinya menghasilkan setiap karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya setiap karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya di bidang Ilmu pengetahuan, seni dan sastra.


2 comments: